News

KPK Dalami Jejak Aset Eks Sekjen Kemenaker Lewat Pemeriksaan Saksi di Malang

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi di Malang, Jawa Timur, pada Rabu untuk menelusuri dugaan kepemilikan aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk membantu proses penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, pensiunan, notaris, hingga aparatur sipil negara, di antaranya Tonny Martanto, Ngatimin, Kusni Rohmatun Nisak, Ni Ketut Sumedani, Handoko Soetikno, Prawiastuti Retno, dan Winarno.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA pada periode 2019 hingga 2024.

Lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa dari praktik tersebut, para pihak yang terlibat diduga mengumpulkan dana hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu beberapa tahun.

RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia, dan tanpa dokumen tersebut proses izin kerja maupun izin tinggal dapat terhambat.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan sejumlah uang agar proses pengurusan berjalan lancar.

KPK juga menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung sejak beberapa periode kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya terus didalami dalam pengembangan kasus terbaru yang turut menyeret nama Hery Sudarmanto sebagai tersangka tambahan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: